Selasa, 26 Februari 2013

anti virus smadav

Sobat infoteknomedia semua, kemarin saya cek antivirus SMADAV saya.., eh ternyata ada versi barunya yaitu versi 9.0, wah ga ada salahnya kan sobat kalau saya berbagi, nah kali ini saya akan share antivirus SMADAV 9.0


Screen Shot

Kegunaan Memakai Antivirus Smadav  :

1) Proteksi tambahan untuk komputer Anda, 100% kompatibel dengan antivirus lainnya!

Sebagian besar antivirus tidak bisa di-install bersama antivirus lainnya, itu karena antivirus tersebut didesain untuk proteksi utama pada komputer Anda. Berbeda dengan Smadav, Smadav adalah tipe antivirus yang di-desain sebagai proteksi tambahan, sehingga 100% kompatibel dan dapat berjalan dengan baik walaupun sudah ada antivirus lain di komputer Anda, dalam hal ini Smadav berfungsi sebagai lapisan pertahanan kedua. Smadav mempunyai caranya sendiri (behavior, heuristic, dan whitelisting) dalam mendeteksi dan membersihkan virus sehingga akan lebih meningkatkan keamanan di komputer tersebut. Karena penggunaan resource Smadav yang sangat kecil, Smadav tidak akan menambah berat kinerja komputer Anda dalam penggunaannya. Jadi, dengan perpaduan proteksi antara Smadav dan antivirus yang sudah ter-install di komputer Anda akan semakin memperkuat pertahanan komputer Anda dari infeksi virus.

2) Best USB Antivirus (Proteksi Total USB Flashdisk)

USB Flashdisk adalah salah satu media penyebaran virus terbesar di Indonesia. Smadav mempunyai teknologi khusus untuk pencegahan total virus yang menyebar via USB Flashdisk. Misi Smadav adalah 100% tidak ada lagi infeksi virus dari flashdisk. Smadav mempunyai cukup banyak signature virus yang menginfeksi flashdisk, dan mempunyai kemampuan khusus untuk mendeteksi virus baru di flashdisk walaupun belum ada di database Smadav. Tidak hanya pencegahan, Smadav juga mampu membersihkan virus yang menginfeksi dan mengembalikan file yang disembunyikan virus di USB Flashdisk tersebut

3) Best for offline use (tidak perlu update terlalu sering)

Smadav sangat baik digunakan untuk komputer yang jarang atau bahkan tidak terkoneksi ke internet. Smadav tidak perlu melakukan update sesering antivirus lainnya yang biasanya melakukan update per minggu bahkan per hari. Smadav biasanya melakukan update hanya sebulan sekali (monthly). Smadav tidak terlalu tergantung pada signature/database virusnya, tapi lebih bergantung kepada teknik deteksi behavior, heuristic, dan whitelisting.

4) Cleaner dan tools untuk membersihkan virus

Smadav juga mampu membersihkan virus yang sudah menginfeksi komputer dan memperbaiki registry yang diubah oleh virus tersebut. Antivirus lainnya biasanya tidak melakukan pembersihan registry sehingga komputer belum kembali normal setelah dibersihkan antivirus tersebut. Banyak tools pendukung yang disertakan di Smadav sebagai senjata untuk melakukan pembersihan virus. Catatan : Tidak semua tipe virus bisa dibersihkan Smadav, Smadav saat ini masih belum mampu membersihkan tipe virus penginfeksi program atau tipe rootkit (misalnya : virus Ramnit, Sality, Alman, Virut, dll.) karena jenis virus ini sudah merusak sebagian besar file program Anda. Fokus kami saat ini adalah pembersihan tuntas untuk tipe virus selain dua tipe tersebut (misalnya : virus WormShortcut, Serviks, MSO, Brontok, dll.)

Apa kelebihan Smadav Pro dibandingkan Smadav Free?

Smadav Pro mempunyai banyak fitur tambahan yang tidak ada di Smadav Free, berikut ini adalah fitur-fitur tambahan yang akan Anda dapatkan pada Smadav Pro : Update Otomatis Online, Scanning 10x Lebih Cepat, Exception List, Maximize/Resize, Mengganti Warna Tema, Password Admin, dan Izin Penggunaan Profit. Anda harus menjadi donatur untuk mendapatkan Smadav Pro. Catatan : Smadav Free & Pro mempunyai kemampuan deteksi yang sama. Bedanya hanya pada fitur auto-update dan fitur tambahan lainnya.

Bagaimana sobat infoteknomedia silahkan di jajal dan di download sobat..., link downloadnya di bawah ini sobat.. :

 Download Antivirus SMADAV 9.0 Pro

Password : infoteknomedia.blogspot.com

Semoga Bermanfaat Sobat..., Thank's..^_^..

Antivirus Kaspersky virut killer


Apakah anda tengah mengalami komputer terserang virus "virut"?. Pasti anda sangat kesal dengan virus tersebut.Karena virus tersebut tidak memiliki induk, virus tersebut berekstensi .tmp namun virus tersebut menyerang lewat flashdisk yang lalu menyerang aplikasi yang berekstensi .exe virus tersebut menempel pada aplikasi tersebut. Jika flashdisk tersebut menancap pada komputer kita maka semua aplikasi yang terpasang pada komputer kita telah terinfeksi oleh virus tersebut. 
Misal jika komputer kita terserang virus "virut" maka aplikasi google chrome yang terpasang pada komputer kita akan mengalami error pada saat dibuka, namun pada saat installasi aplikasi berjalan dengan normal seperti biasa pada kalanya. Serta ciri-ciri lainya pada windows explorer mengalami error location memory. Jika virus tersebut telah menginfeksi komputer kita maka kita tidak bisa mengakses antivirus yang kita miliki. Maka kita tidak bisa membasminya dengan antivirus biasa. Virus virut tersebut juga bekerja mengirimi spam pada komputer kita. Virus tersebut juga tidak bisa diajak kompromi untuk membuka situs web kaspersky. Dalam keadaan terinfeksi virus tersebut cpu usage kita sangat tinggi. Sampai-sampai calculator windows-pun rusak, tidak bisa dipakai.
            Cara menanganinya adalah dengan antivirus Kaspersky virut killer. Cara menggunakanya mudah sekali. Anda hanya tinggal menjalankan aplikasinya. Dengan otomatis aplikasi tersebut akan men-scan hard drive kita dari virus virut. Jika terdapat virus virut aplikasi langsung membasminya.
Tips menjalankannya: Jalankan dua kali untuk mendapat hasil yang maksimal. Ingat Kaspersky virut killer hanya membasmi yang ada di hard drive, jika flashdisk anda terinfeksi oleh virus tersebut maka scan dengan Antivirus Kaspersky 2012. 

Apakah anda tertarik?

Senin, 11 Februari 2013

Artikel Tentang Photoshop


Adobe Photoshop  merupakan software pengolah gambar yang sangat di gemari, salah satu karya dari adobe corporations, setelah merilis beberapa photoshop, versi photoshop yang terbaru adalah photoshop CS 4,
Photoshop Selain memiliki fitur yang mudah untuk di pahami, photoshop juga memiliki beberapa unggulan fitur yang mampu bekerja maximal, hingga mensuport beberapa file, sehingga bagi kamu seorang desain grafis, ini merupakan salah satu syarat kalo kamu pengen masuk ke dunia desain grafis, photoshop dengan segala fasilitasnya.
Hasil olah dengan Adobe Photoshop ini banyak dilihat di berbagai website, brosur, koran, majalah, dan media lainnya.
Adobe Photoshop, atau biasa disebut Photoshop, adalah perangkat lunak editor citra buatan Adobe Systems yang dikhususkan untuk pengeditan foto/gambar dan pembuatan efek. Perangkat lunak ini banyak digunakan oleh fotografer digital dan perusahaan iklan sehingga dianggap sebagai pemimpin pasar (market leader) untuk perangkat lunak pengolah gambar/foto, dan, bersama adobe accrobat dianggap sebagai produk terbaik yang pernah diproduksi oleh Adobe Systems. Versi kedelapan aplikasi ini disebut dengan nama Photoshop CS (Creative Suite), versi sembilan disebut Adobe Photoshop CS2, versi sepuluh disebut Adobe Photoshop CS3 , versi kesebelas adalah Adobe Photoshop CS4 dan versi yang terakhir (keduabelas) adalah Adobe Photoshop CS5.
Photoshop tersedia untuk Microsoft WindowsMac OS X, Mac OS; versi 9 ke atas juga dapat digunakan oleh sistem operasi lain seperti linux dengan bantuan perangkat lunak tertentu seperti CrossOver.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGUJhtqdg-K3hGF6r07cJBdgTp-Bp3b7XLSyCNT_qiR-VxSgpA4qSFf_PsjJGgHQF5d8YPY-LvJ8oYOtw_rdsbWHa6fejXlsHeB_FMavKK1_4GYzgdTSC4S8p76hTgU8NlYC4rXvkoTs4/s320/Photoshop_thumb%255B1%255D.jpg
SEJARAH SINGKAT
Seorang profesor dari Michigan (USA) bernama Glenn Knol membuat sebuah eksperimen untuk mengolah foto secara digital. Dengan alat seadanya, sang profesor bekerja keras di ruang gelap (dark room) milik pribadinya. Beliau memiliki dua orang anak yang bernama: John Knoll dan homas Knoll. 
a
Kedua anak tersebut meneruskan cita-cita ayahnya untuk membuat sebuah program pengolah gambar secara digital tersebut. Singkat cerita, akhirnya kedua saudara tersebut berhasil menciptakan sebuah program aplikasi pengolah gambar yang saat itu masih sederhana. Atas penemuan tersebut, sebuah perusahaan bernama Image Scan memberikan lisensi. Namun selang satu tahun, lisensi diambil alih oleh Adobe Corporation. Kemudian program pengolah gambar tersebut diberi nama Adobe Photoshop. 
Versi terakhir adalah CS5 atau lebih dikenal dengan Adobe Photoshop CS5 (Creative Suite). Memang, pada awal terciptanya Photoshop hanya ditujukan untuk keperluan pengolah gambar (fotografi). Thomas Knoll bersama timnya akhirnya mengembangkan Photoshop untuk berbagai keperluan seperti: web design (Image Ready), publishing (Photoshop), animasi (Image Ready), digital painting (Photoshop), dan bidang lainnya.  Para web design maupun graphic design cenderung lebih banyak menggunakan program Adobe Photoshop untuk membantu pekerjaan di bidang masing-masing karena mudah digunakan, memiliki warna cerah, mendukung plug-in dari pihak ketiga, dan hasil output yang fantastik.

Jadi, Apa Itu Photoshop?

 Adobe Photoshop adalah salah satu aplikasi perangkat lunak editor gambar buatan Adobe Systems yang dikhususkan untuk pengeditan foto/gambar dan pembuatan efek, atau biasa disebut layer style. Perangkat lunak ini banyak digunakan oleh fotografer digital dan perusahaan iklan, Photoshop Selain memiliki fitur yang mudah untuk di pahami, photoshop juga memiliki beberapa unggulan fitur yang mampu bekerja maximal, hingga mensuport beberapa file, sehingga bagi kamu seorang desain grafis, ini merupakan salah satu syarat jika kamu pengen masuk ke dunia desain grafis, photoshop dengan segala fasilitasnya.

Photoshop mengkhususkan dirinya sebagai perangkat lunak untuk mengedit gambar dalam format BITMAP (Lihat tulisan mengenai  BITMAP VS VECTOR). Oleh karena itu Photoshop seringkali digunakan oleh para fotografer karena foto adalah salah satu gambar dengan format BITMAP. Saat ini Photoshop merupakan perangkat lunak terbaik di kelasnya. ‘Hampir’ tidak ada tandingannya.

Fitur –Fitur

 Meskipun pada awalnya Photoshop dirancang untuk menyunting gambar untuk cetakan, Photoshop yang ada saat ini juga dapat digunakan untuk memproduksi gambar untuk World Wide Web atau biasa disebut Website. 

Format File

Photoshop memiliki kemampuan untuk membaca dan menulis gambar berformat raster dan vektor seperti .png, .gif, .jpeg, dan lain-lain. Photoshop juga memiliki beberapa format file khas:

PSD (Photoshop Document) adalah format yang menyimpan gambar dalam bentuk layer, termasuk teks, mask,opacity, blend mode, channel warna, channel alpha, clipping paths, dan setting duotone. Kepopuleran photoshop membuat format file ini digunakan secara luas, sehingga memaksa programer program penyunting gambar lainnya menambahkan kemampuan untuk membaca format PSD dalam perangkat lunak mereka. 


PSB' adalah versi terbaru dari PSD yang didesain untuk file yang berukuran lebih dari 2 GB

PDD adalah versi lain dari PSD yang hanya dapat mendukung fitur perangkat lunak PhotshopDeluxe

Rabu, 06 Februari 2013

CARA MEMBUAT BLOG


1. Membuat Email di Gmail.com


Blogger.com sudah di akusisi oleh Google jadi langkah pertama dalam membuat blog di blogspot ialah kita wajib untuk memiliki akun GMAIL sebagai  email yang digunakan untu daftar di blogger.com. Walaupun sebenarnya bisa menggunakan email lain tapi percaya deh mending make GMAIL dari awal.

Cara Membuat Email di Gmail
Daftar GMAIL gratis buka www.gmail.com lalu klik di pojok kanan atas Create An Account atau Buat Akun

cara membuat blog
membuat akun di Gmail.com


Tinggal isi data data di akun gmail yang akan dibuat seperti nama, tempat tanggal lahir , password dan lain-lain.

membuat blog



Biasanya dalam membuat email di GMAIL kita perlu verifikasi lewat nomor handphone jadi usahakan masukan nomor handphone yang bisa dikirimin sms dari Google untuk verifikasi.

Setelah email di Gmail dibuat baru kita bisa melanjutkan ke step 2 membuat blog.

2. Daftar di Blogger.com
Setelah membuat email di GMAIL sekarang saatnya daftar di www.Blogger.com

buka www.blogger.com lalu klik bagian kanan atas yang bertulisan 'sign up atau daftar'
cara membuat blog
daftar blogger | Sign Up


Isi data-data sesuai keinginan :

Cara bikin blog


  • email : email GMAIL yang kita buat tadi di tahap 1
  • Password : pilihlah password minimal 8 karakter
  • Display Name (nama tampilan) : Merupakan nama yang digunakan sebagai nama kita di akun blog nanti. Misal aku memilih nama "ayead gaptek" maka nama yang akan muncul ketika aku posting nanti ialah "posted by ayead gaptek atau diposting oleh ayead gaptek"
  • Gender (Jenis Kelamin) : pilih kelamin sesuai kenyataan atau kalau ragu pilih "other atau lainnya"
  • Birthday (tanggal lahir) : masukan dengan format tanggal/bulan/tahun misal jika tanggal lahir 17 agustus 1945 maka yang dimasukkan = 17/08/1945 jika dalam format bahasa inggris seperti gambar dibawah maka format tanggalnya ialah bulan/tanggal/tahun
  • Word Verification (verifikasi) : masukan karakter yang terdapat di bawah
  • Lalu centang Acceptance of terms (penerimaan peryaratan)
  • Klik Continue / Lanjutkan



3. Membuat Blog | Cara Bikin Blog
Sampai proses diatas sobat sudah selesai cara membuat akun Blogger, sekarang saatnya membuat BLOGnya. 
cara daftar blogspot


Di akun blogger klik "Blog baru" untuk membuat blog. Lalu akan muncul halaman untuk memilih Judul, Alamat Blog dan Template.
Cara Membuat Blogger : memilih Judul, Alamat dan template


Pilih Judul dan Alamat blog.

  • Judul digunakan sebagai penama blog, misal untuk blog ini dulu kuberi judul Blognya Ayead Tergaptek
  • Alamat merupakan url alamat blog yang diinginkan misal alamat blog blogayead.blogspot.com
Saran Gaptek : dalam memilih judul dan nama blog jangan pilih yang aneh atau susah dieja maupun menggunakan simbol yang aneh-aneh. Pilih yang mudah diingat orang lain dan tidak membingungkan.

Memilih Template Blog
Ada berbagai template bawaan dari blogger yang tersedia sobat bisa memilih terserah sesuai dengan yang disuka lalu klik 'Buat Blog'


Saran Gaptek
 : Dalam memilih template blog awal, aku lebih suka dengan template 'AWESOME' karena lebih terlihat simpel tanpa banyak background gambar. Template yang namanya 'Simple' justru sebenarnya tidak simpel seperti namanya karena menggunakan background dalam bentuk gambar sehingga berat untuk dibuka.

4. Blog Sudah Jadi
Selamat ! sampai disini blog sudah berhasil dibuat, namun masih kosong. Setelah ini akan ada beberapa hal yang perlu di setting sebelum melakukan posting.


cara membuat blogspot
Blog Yang Dibuat Masih Kosong


Untuk melihat blog yang baru dibuat bisa langsung mencoba dengan langsung mengetikan alamat blog yang baru dibuat tadi di browser contoh : blogayead.blogspot.com
alamat blog



5. Jangan lupa cek email yang didaftarkan tadi untuk memverifikasi akun google kita .
Di email yang kita daftarkan pada tahap 1 nanti akan ada "

Google Email Verification

" buka dan klik link yang ada di dalam email tersebut


6. Hal Yang Dilakukan Setelah Membuat Blog
Sebelum posting ada beberapa hal yang menurutku perlu di atur dulu dari blog sobat diantaranya :

Info lainnya seputar blogspot bisa dilihat di Tips Ngeblog Tergaptek

Dan Baca Juga recomended  : Yang Harus Diketahui Blogger Newbie

7. Blog Siap Dipakai
Sobat bisa membuat postingan / tulisan baru, mengedit tampilan

keterangan :
 1. Membuat Postingan / Tulisan Baru
2. Melihat Postingan / mengedit post
3. Mengatur Widget
4. Setting
5. Mengatur Tampilan Template : warna dan lain-lain
6. Blog Baru, Satu akun blogger bisa digunakan untuk membuat banyak blog jadi sobat bisa menambah blog lain cukup dengan 1 akun blogger saja.


Apabila Sobat Merasa Kesulitan dalam membuat atau mengelola blog, ntuk Info lebih Lanjut Mengenai Blog Sobat Bisa Membaca Ebook Dari www.Caramembuatblogger.com :


  • Rahasia Bagaimana cara mencari ide yang sedang Hot untuk bahan tulisan blog
Plus minus nantinya anda akan mempelajari hal2 dibawah ini.
  • Rahasia Bagaimana anda bisa membuat pengunjung anda betah bertahan berjam jam di blog anda, 
  • Rahasia Bagaimana caranya membuat blog anda semirip mungkin dengan orang lain dengan cara cara sederhana,
  • temukan rahasia widget widget yang sering dipakai oleh para blogger, sangat berguna sekali untuk mempercantik blog anda
  • Rahasia Bagaimana cara menghipnotis calon pengunjung agar mau mengunjungi blog anda
  • Rahasia Bagaimana cara agar pengunjung anda menjadi pengunjung yang loyal terhadap blog anda
  •  Rahasia Delapan syarat agar blog anda sempurna
  •  Rahasia Belajar bagaimana caranya membuat posting yang menghipnotis
  •  Rahasia Prinsip dasar dalam membuat blog yang bagus dan dipercaya
  •  Rahasia Bagaimana agar blog anda selalu dicari dan dibutuhkan oleh orang
  •  Rahasia Dua prinsip dasar yang harus dimengerti dalam membuat sebuah judul
  •  Rahasia Bagaimana cara membuat tulisan header yang di sukai mesin pencari
  •  Rahasia Bagaimana cara agar blog anda di sukai mesin pencari
  •  Rahasia Bagaimana cara memilih nama blog agar memiliki daya tarik tersendiri bagi search engine
Dan masih banyak lagi…

DiKupas dengan sangat detail dalam 4 buah ebook ( Empat buah Ebook ). Bayangkan semua materi sudah anda genggam ditangan anda, Tidak perlu lagi mencari kemana mana. Hanya Rp.50.000 anda mendapatkan segudang manfaat yang luar biasa. bayangkan bila anda mencari cari tutorialnya di Internet. harga buat beli pulsa modemnya Rp.100.000 ,-, buat makanan ringan nya minimal Rp.20.000, wahh banyak banget deh biayanya iya kan... belum lagi kalau kebingungan, trial dan eror, sangat memboroskan waktu dan tenaga anda bagi anda yang pemula.


Belum lagi ditambah jika ada update produk terbaru, akan langsung diberikan ke email anda. Investasi sekali bayar seumur hidup. Tolong sebarkan informasi ini. dengan begitu anda juga membantu teman teman anda yang kesulitan/awam total dan meringankan mereka. satu lagi, saya tidak tahu kapan pemilik situs akan menaikan harga atau mungkin menutup penawaranya.

cek Situsnya CaraMembuatBlogger.com  Segudang kenikmatan, (khusus pemula) membuat Blog keren hanya 60 menit , sekali bayar GRATIS penambahan Produk seumur hidup.



Semoga Cara Membuat Blog sederhana dari blogspot ini bermanfaat.

UU IT

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pengertian dalam undang-undang :

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.



Undang-Undang yang Mengatur Alat Bukti Teknologi Bisa Digunakan Alat Bukti di Pengadilan

Undang-Undang yang Mengatur Alat Bukti Teknologi Bisa Digunakan Alat Bukti di Pengadilan
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang

Pasal 27

“Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.”

Penjelasan Pasal 27

“Yang dimaksud dengan “tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya”. Tindak pidana korupsi di bidang perbankan perpajakan pasar modal, perdagangan dan industri. Komoditi berjangka, atau di bidang moneter dan keuangan yang :

a. bersifat lintas sektoral;
b. dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih atau
c. dilakukan oleh tersangkal terdakwa yang berstatus sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.”

UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Pasal 41

“Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 26 A

“Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari :

a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.”

UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pasal 86

(1) Penyidik dapat memperoleh alat bukti selain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. data rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

1. tulisan, suara, dan/atau gambar;
2. peta, rancangan, foto atau sejenisnya; atau
3. huruf, tanda, angka, simbol, sandi, atau perforasi yang memiliki makna dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang- Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Pasal 24

“Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada :

a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya; dan data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.”

UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 29

“Alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dapat pula berupa:

a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada :

1) tulisan, suara, atau gambar;
2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau
3) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.”

UU No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

Pasal 1

3. Dokumen adalah alat bukti berupa data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, desain, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Pasal 13

“Dalam hal pengajuan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri dapat meminta orang yang memberikan pernyataan atau menunjukkan dokumen atau alat bukti lain yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut untuk diperiksa atau diperiksa silang melalui pertemuan langsung atau dengan bantuan telekonferensi atau tayangan langsung melalui sarana komunikasi atau sarana elektronik lainnya baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan :

a. penyidik, penuntut umum, atau hakim; atau
b. tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya.”

UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Pasal 36

(1) Alat bukti ialah:

a. surat atau tulisan;
b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. keterangan para pihak;
e. petunjuk; dan
f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum.

(3) Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum, tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

(4) Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.

UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 38

“Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa :

a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.”

UU No. 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pasal 1

4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

UU No. 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara

Pasal 2

(1) Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.

Penjelasan Pasal 2

(1) Surat Utang Negara dengan warkat adalah surat berharga yang kepemilikan-nya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas unjuk. Sertifikat atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga setiap orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah. Surat Utang Negara tanpa warkat atau scripless adalah surat berharga yang kepemilikan-nya dicatat secara elektronis (book-entry system). Dalam hal Surat Utang Negara tanpa warkat, bukti kepemilikan yang otentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan (registry) dan penyelesaian transaksi perdagangan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten

Pasal 17

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.

(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.

(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal apabila Pemegang Paten telah mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.

(4) Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata-cara pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 17

(1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dengan dilaksanakannya Paten melalui pembuatan produk.

(2) Ketentuan pada ayat (2) ini dimaksudkan untuk mengakomodasi rasionalitas ekonomi dari pelaksanaan Paten sebab tidak semua jenis Invensi yang diberi Paten dapat secara ekonomi menguntungkan apabila skala pasar bagi produk yang bersangkutan tidak seimbang dengan investasi yang dilakukan. Beberapa cabang industri menghadapi persoalan ini, misalnya industri di bidang farmasi. Di cabang industri seperti itu skala kelayakan ekonomi seringkali meliputi pasar yang berskala regional misalnya kawasan Asia Tenggara. Untuk itu, kelonggaran diberikan atas dasar penilaian objektif.

Apabila Paten tidak akan dilaksanakan di Indonesia, Pemegang Paten harus mengajukan permintaan kelonggaran yang disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang. Misalnya di bidang obat atau farmasi bukti serupa diberikan oleh Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, sedangkan di bidang elektronik diberikan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Apabila Invensi tersebut menyangkut teknologi untuk keperluan di bidang eksplorasi, keterangan diberikan oleh Departemen Pertambangan dan Energi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pengecualian yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah diharapkan tetap memperhatikan upaya untuk menunjang alih teknologi yang efektif dan dapat meningkatkan devisa Negara.

 

Jumat, 01 Februari 2013

cara membuat blog wordpress

Cara Membuat Blog WordPress.Com

Setelah saya menjelaskan cara membuat blog menggunaakan self-hosting, kini saya akan membuat postingan tentang cara membuat blog WordPress.Com. WordPress.Com merupakan salah satu layanan yang menyediakan blog gratis bagi penggunanya. Walaupun gratis, blog WordPress.Com tak kalah dengan WordPress self-hosting. Anda tidak perlu pusing-pusing membayar registrar (penyedia jasa layanan domain dan hosting) untuk memperpanjang kontrak domain dan hosting. Selain itu Anda juga dapat mengganti default domain name blog wordpress.com menjadi custom domain.
Yang harus ada sebelum memulai membuat blog di WordPress.com ini adalah email. Jika Anda belum punya, silahkan membuat email terlebih dahulu. Saya asumsikan Anda sudah mempunyai email, ikuti langkah-langkah/cara berikut untuk membuat blog wordpress.com:
  1.  Jalankan browser Anda kemudian buka http://www.wordpress.com. Tunggu hingga muncul tampilan awal WordPress.com.
  2. Klik Get Started
    Cara Membuat Blog WordPress
  3. Isi formulir yang telah tersedia. Jangan lupa untuk mengganti email address-nya ya!!
    Cara Membuat Blog WordPress
    kemudian klik Create Blog.
  4. Selanjutnya Anda diminta untuk melakukan aktivasi blog dengan cara mengeklik link yang dikirimkan ke email Anda.
    Cara Membuat Blog WordPress
  5. Klik link yang ada di pesan email Anda.
    Cara Membuat Blog WordPress
  6. Setelah Anda klik link tersebut maka Anda akan langsung menuju suatu halaman. Klik Next Step.
    Cara Membuat Blog WordPress
  7. Klik Next Step lagi.
    Cara Membuat Blog WordPress
  8. Tahap selanjutnya kamu diminta untuk memberi Judul Blog, Tagline, dan Bahasa pada blog yang baru saja sobat buat. Klik Next Step.
    Cara Membuat Blog WordPress
  9. Pilih satu tema yang menurut kamu cocok.
    Cara Membuat Blog WordPress
  10. Klik Next Step lagi.
    Cara Membuat Blog WordPress
  11. Tekan Finish. Sobat akan dialihkan ke halaman dashboard
    Cara Membuat Blog WordPress
  12. Selesai.
Nah, itu tadi cara membuat blog wordpress.com. Cepat, mudah, instan, dan gratis. Selamat mencoba

cara buat e-mail di yahoo

Cara Membuat Email Di Yahoo

cara membuat email di yahoo

Cara Membuat Email Di Yahoo - Halo sahabat kemelus, bagi anda yang tidak tahu bagaimana caranya membuat email di yahoo khususnya, maka anda wajib membaca tulisan ini. Yahoo merupakan perusahaan penyedia layanan email yang sangat populer saat ini, ribuan orang mendaftar email disana. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber setiap bulan ada 100 juta orang yang mendaftar email, wow mengesankan bukan.

Nah maka dari itu penulis ingin mengulas tentang cara buat email di yahoo, saya akan menuliskan tutorial secara lengkap supaya anda dapat membuat email dan berikut ini langkah-langkahnya :

1. Pertama, Kunjungi halaman Yahoo Mail
2. Kemudian temukan tulisan Buat Account Baru tepatnya pada bagian bawah.
3. Selanjutnya anda akan diminta untuk melengkapi data-data untuk pembuatan email, isikan dengan benar dan jangan lupa masukan kode captcha secara tepat. Untuk lebih jelas silahkan perhatikan gambar dibawah ini.
4. Klik tombol Buat Account Saya untuk memulai membuat email, jika berhasil maka akan tampak seperti gambar dibawah ini.


5. Kemudian, klik tombol Lanjutkan. Maka akan tampak gambar kurang lebihnya seperti dibawah ini, hal ini menunjukan bahwa anda sudah berhasil membuat email di yahoo. 

Dengan mendaftar email di yahoo anda bisa mengirim dan menerima email dari teman-teman anda, tentunya secara gratis tanpa harus membayar.

Saya berharap tutorial cara buat email di yahoo ini bermanfaat bagi anda, jika masih ada kesulitan bisa mengajukan pertanyaan dengan mengisikan kotak komentar dibawah.

Demikian artikel cara buat email di yahoo, salam blogger indonesia.